Banner Honda PCX

GERAK CEPAT! Polisi Amankan 'Predator Anak' di Pedamaran OKI

GERAK CEPAT! Polisi Amankan 'Predator Anak' di Pedamaran OKI

Polisi amankan predator anak di Kecamatan Pedamaran OKI-palpres.com-

Pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan.

BACA JUGA:KEPUTUSAN FINAL! PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Pindah Instansi

BACA JUGA:Maling Motor di Muba, Warga Jambi Ditangkap Polsek Bayung Lencir

"Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum," ungkap Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.

Kemudian Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tegas Kapolres OKI.

BACA JUGA:ASN WAJIB TAHU! Ini 3 Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi PNS dan PPPK

BACA JUGA:Bantu Pencairan dan PKH, AgenBRILink Batin Raya Talang Pangeran Layani Pencairan Jemput Bola

Kapolres OKI menegaskan bahwa jajaran Polres OKI berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat kejadian tindak pidana.

Ini adalah tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: