Banner Honda PCX

Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, S.H., M.H dan jajaran saat press conference pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta oleh terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perke-Romli Juniawan-

MURA, PALPRES.COM - Terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Effendy Suryono alias Afen membayar uang denda sebesar Rp500 juta. 

Pembayaran dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Selasa 4 November 2025 pagi.

Eksekusi pembayaran dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRIN-347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. 

Putusan Pengadilan Tipikor

BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar

Uang denda tersebut merupakan bagian dari amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dalam perkara korupsi SPH untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Musi Rawas periode 2010–2023.

Dalam putusan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Musi Rawas, Imam Murtadlo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pembayaran dilakukan secara tunai oleh terpidana.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi

BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara

Terpidana Bayar Denda Secara Tunai

“Hari ini terpidana Effendy Suryono alias Afen melakukan pembayaran pidana denda secara tunai sebesar Rp500 juta. 

Uang tersebut akan segera kami setorkan ke Bank Syariah Indonesia dalam waktu 1x24 jam,” ujar Imam, Selasa 4 November 2025. 

Imam menambahkan, dengan dibayarkannya denda tersebut, Effendy tidak perlu menjalani pidana pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: