Banner Honda PCX

Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar

Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar

aksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan atas nama empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman ka-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan atas nama empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Oktober 2025.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, Rainmar Yosnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum dan Harnojoyo, mantan Walikota PalembanTerg.

Para Terdakwa Rugikan Negara

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp147 miliar. 

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 7 Saksi

BACA JUGA:Hakim Vonis Bersalah Mantan Bupati Mura, 5.975 Hektar Lahan Sawit Dirampas untuk Negara

Penuntut Umum dalam uraian dakwaan menjelaskan, perbuatan pidana tersebut dilakukan Terdakwa I. Ir. H. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumatera Selatan periode pertama 2008-2013 dan Terdakwa II. Ir. H. Eddy Hermanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya (PUCK) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan H. Harnojoyo selaku Walikota Palembang Periode 2015-2018 dan Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT. Magna Beatum serta Aldrin Tando (DPO) selaku Pemegang Saham dan Direktur berdasarkan Akta Pendirian pendirian PT. Magna Beatum, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Perbuatan Melawan Hukum

"Bahwa para terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB

BACA JUGA:Kecewa Vonis PN Kayuagung, Pelapor Kasus Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang OKI Layangkan Surat Keberatan

Sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Atas Kerugian Keuangan Daerah yang dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. Magna Beatum tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016-2018 sebesar Rp. 137.722.947.614,40," urai Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Perbuatan mereka Terdakwa, lanjut Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar Penuntut Umum.

Ajukan Nota Keberatan

BACA JUGA:Sidang 4 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Pokir OKU, Fakta-fakta Baru Terungkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait