Bawa Sabu Hampir 1 Kilo, Kurir Ini Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milyar!
Terdakwa kasus narkotika, Saman, yang diduga menjadi kurir sabu seberat 981,37 gram atau hampir satu kilogram, dihadirkan dalam persidangan secara daring-Romli Juniawan-
Selain Sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa:
1 unit handphone Oppo A15s warna biru (alat komunikasi transaksi).
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT KMM dan PT SB
1 unit sepeda motor Honda CB150 warna silver BG 6020 ABW, dan
1 buah tas warna cokelat merek Hyena.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku Sabu tersebut merupakan milik Sandra (DPO) yang dititipkan kepadanya untuk dijual kepada pembeli.
Dari hasil penjualan, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA:Keberatan Mantan Wawako Palembang Ditolak Hakim, Sidang Dugaan Korupsi Berlanjut!
BACA JUGA:Penyidik Kejari Periksa Direksi dan Dewas PD Pasar Palembang Jaya, Ada Kasus Apa?
Kini, terdakwa beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
