Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang
Lantaran diduga menjual lahan hutan negara atau hutan lindung dengan menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) diduga palsu, Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Ogan Ilir menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A khusus -Romli Juniawan-
Seakan-akan kami diadu domba lewat usulan permasalahan tapal batas.
Nyatanya, lahan yang ternyata lahan negara itu justru dijual," ungkapnya.
BACA JUGA:GEGER! Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan Kodim 0402/OKI
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar penanganan perkara dapat berjalan tegas.
"Untuk perkara di Desa Bakung dan Kayubara Batu, kalau ada tersangka lain itu kami harap bisa ditangkap.
Kami berharap perlakuannya sama dan tegas," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
