Sidang Eks Wako Palembang Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan
Sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Cs akhirnya ditunda, karena JPU belum siap dengan tuntutannya-Romli Juniawan-
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau
BACA JUGA:Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta
BACA JUGA:Sabu di Balik Bungkus Roti! Pelajar di Lahat Diciduk Polisi Saat Bawa Paket Jumbo 48 Gram
Kedua :
Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
