Alex Noerdin Meninggal, Kasus Pidana Gubernur Sumsel 2 Periode Itu Resmi Gugur!
Mendiang H Alex Noerdin bersama putra sulungnya, Dodi Reza Alex [email protected]
Sebelumnya, Penasihat Hukum H Alex Noerdin, Titis Rachmawaty, SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH menyampaikan, permohonan maaf apabila selama masa hidup maupun proses persidangan terdapat kekhilafan.
“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” ujar Titis.
BACA JUGA:Ucapan Belasungkawa: Rumah Duka Alex Noerdin Dipenuhi Karangan Bunga Pejabat dan Masyarakat
BACA JUGA:Alex Noerdin Berpulang, Penasihat Hukum Pastikan Administrasi Penghentian Perkaranya Segera Diproses
Titis juga menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum klien mereka.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.
“Dengan wafatnya Bapak H. Alex Noerdin, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” tegas perwakilan tim penasihat hukum.
Mereka menyatakan akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum, guna melengkapi administrasi perkara.
BACA JUGA:Besok, Jenazah Alex Noerdin Disemayamkan di Rumah Jl Merdeka Sebelum Dimakamkan
BACA JUGA:Warisan Sumsel Gemilang, Perjalanan Karier Alex Noerdin dari Musi Banyuasin hingga Gubernur
Sehingga, dapat diterbitkan penetapan penghentian proses persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini disebut Titis, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, sekaligus menutup seluruh proses yang sempat berjalan.
Kuasa hukum juga meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati suasana duka dan tidak lagi mengembangkan spekulasi atau pemberitaan yang bersifat menyudutkan.
“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang.
BACA JUGA:Jenazah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Bakal Dibawa ke Palembang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
