Banner Honda PCX

Ini Alasan Tidak Semua Perkara Pidana di PN Palembang Digelar Secara Online

Ini Alasan Tidak Semua Perkara Pidana di PN Palembang Digelar Secara Online

Humas PN Palembang, Chandra Gautama, SH, MH dan Dr. Haryanto, SH, MH sidang elektronik perkara pidana, aturan sidang online pengadilan, mekanisme sidang elektronik pidana, penetapan Majelis Hakim sidang online, PKS persidangan elektronik 2026, sidang pida-romli juniawan-

Ia menjelaskan, penerapan persidangan elektronik lebih diprioritaskan pada proses pemeriksaan perkara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.

Sementara di tingkat Pengadilan Negeri, termasuk PN Palembang, mekanisme tersebut hanya digunakan apabila dinilai diperlukan.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Rp418 Juta, Oknum Kades Sebokor Ajukan Perlawanan

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kalibrasi Alkes Digelar di Palembang, Kerugian Negara Capai Rp397 Juta

Dengan demikian, proses persidangan di PN Palembang pada umumnya tetap berlangsung secara langsung di ruang sidang.

Sidang elektronik hanya menjadi alternatif untuk perkara-perkara tertentu berdasarkan penetapan hakim.

Terkait kesiapan pelaksanaan, Haryanto menyebut penandatanganan PKS merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik.

Menurutnya, apabila terdapat kendala, termasuk keterbatasan anggaran maupun sarana dan prasarana, seluruh instansi akan melakukan koordinasi agar pelaksanaan sidang elektronik tetap berjalan optimal serta meminimalkan gangguan teknis, seperti masalah jaringan internet.

BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BPFK, 2 Tersangka Segera Disidang

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dishub Muba Rp305 Juta, Hakim Langsung Tahan Terdakwa

Sementara itu, Chandra Gautama menambahkan bahwa mekanisme sidang online bukan hal baru, karena pernah diterapkan secara luas saat pandemi Covid-19.

Ia menjelaskan, secara administratif kebijakan tersebut telah berlaku sejak ditandatanganinya PKS.

Namun, penerapannya di setiap perkara tetap bergantung pada penetapan Majelis Hakim dan kesiapan fasilitas pendukung yang tersedia. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait