Banner Honda PCX

Mercon dan Kembang Api: Kemeriahan Palsu yang Wajib Dihentikan

Mercon dan Kembang Api: Kemeriahan Palsu yang Wajib Dihentikan

Kegiatan produksi, penjualan, dan penggunaan mercon, petasan, serta kembang api telah menjadi tradisi yang melekat di masyarakat, terutama saat perayaan seperti Idul Fitri atau Tahun Baru. --Freepik

Dalam Islam, perbuatan ini disebut tabzir, yang secara eksplisit dikutuk dalam Al-Qur’an, Surah Al-Isra ayat 27.  

MUI dalam fatwanya menegaskan bahwa pemborosan ini menyerupai  perbuatan setan, musuh   utama umat manusia.  

Muhammadiyah  juga  kerap mengingatkan umat  untuk menggunakan harta   ke hal-hal yang lebih   produktif dan bermanfaat, seperti sedekah atau pendidikan, ketimbang menghabiskannya untuk hal sia-sia. 

Di tengah kemiskinan yang masih melanda sebagian masyarakat, tradisi ini menjadi ironi yang menyakitkan. 

Seruan Mendesak untuk Bertindak

Dengan fakta-fakta di   atas, kita tidak bisa lagi   menunda-nunda tindakan yang diperlukan. 

Pertama, sangat mendesak bagi para ulama, termasuk dari MUI dan Muhammadiyah untuk memperkuat fatwa nasional yang tegas   menyatakan bahwa produksi, penjualan, dan penggunaan mercon, petasan, dan kembang api adalah haram.

Fatwa MUI DKI Jakarta pada 2010 dan pandangan Muhammadiyah tentang kemaslahatan perlu diseragamkan dan diperluas agar memiliki daya ikat yang lebih kuat di seluruh Indonesia.

Kedua, penegak hukum harus bertindak tegas. 

Kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan perlu menindak  tanpa pandang bulu siapa  saja yang  terlibat, mulai  dari produsen, pedagang, hingga pengguna yang melanggar aturan. 

Sanksi pidana harus ditegakkan sebagai efek jera, sebagaimana diamanatkan dalam UU Darurat 12/1951 dan KUHP. 

Tidak boleh ada toleransi lagi terhadap praktik yang jelas-jelas membahayakan masyarakat.

Produksi, penjualan, dan penggunaan mercon, petasan, dan kembang api adalah musibah yang  terselubung  dalam kemeriahan palsu.  

Tanpa dasar hukum agama maupun negara, penuh mudharat tanpa manfaat, serta merupakan pemborosan yang dilarang keras oleh Al-Qur’an,  MUI, dan prinsip Muhammadiyah, kegiatan  ini harus segera dihentikan. 

Nyawa, harta, dan ketertiban masyarakat terlalu berharga untuk  dikorbankan demi tradisi  yang tidak bermakna.   

Mari kita berani mengambil langkah tegas sekarang, sebelum korban berikutnya berjatuhan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: smsi

Berita Terkait