Plat Nomor Kendaraan Anda Asli atau Palsu? Ini Sanksi dan Denda Gunakan Plat Palsu
Kenali ciri-ciri plat nomor kendaraan asli atau palsu-NTMC Polri-
BACA JUGA:Kelebihan dan Kecanggihan New Honda BeAT 150 2023, Motor Matic Paket Lengkap dan Komplit
Pola cetakan asli memiliki tulisan yang timbul atau embossing pada huruf dan angka, kepolisian telah memiliki aturan detail spesifikasi cetakan timbul, baik jarak, karakter hingga ketebalannya.
TNKB asli juga memiliki bahan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran, karena semahir apapun orang memalsukan plat nomor tidak akan mudah menirukan secara persis.
Jenis Font Tidak Sesuai Aturan
Perbedaan plat palsu dan asli juga terlihat pada jenis huruf atau font, namun kepolisian tidak menjelaskan detail menggunakan spesifikasi font apa pada plat nomor kendaraan guna menghindari pemalsuan.
BACA JUGA:Rekor Cuaca Terpanas Dunia Pecah, El Nino Makin Ganas!
Kombinasi Angka Janggal
Kepolisian memiliki catatan rumus dan kombinasi huruf dan angka, ini merupakan kode untuk menunjukan sebuah kendaraan masuk sebagai kategori tertentu.
Akan tetapi, plat nomor palsu pada umumnya memiliki kombinasi angka yang janggal, sehingga mudah dikenali oleh kepolisian yang bertugas di lapangan.
Tindakan pemalsuan tentunya berpotensi besar mendapatkan sanksi berupa bayar denda.
BACA JUGA:PUPR Bangun Rusun Ponpes Nurul Ilmi, Mau Tahu Fasilitasnya
Nah berikut ini denda penggunaan plat nomor palsu:
Aturan mengenai TNKB telah diatur dalam undang-undang, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 39 ayat 5 dikatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Selain itu, pengendara dapat dikenakan Pasal Penipuan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan denda plat nomor palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
