Banner Honda PCX

Plat Nomor Kendaraan Anda Asli atau Palsu? Ini Sanksi dan Denda Gunakan Plat Palsu

Plat Nomor Kendaraan Anda Asli atau Palsu? Ini Sanksi dan Denda Gunakan Plat Palsu

Kenali ciri-ciri plat nomor kendaraan asli atau palsu-NTMC Polri-

BACA JUGA:8 Universitas Tertua di Indonesia, Nomor 3 Kampus Terbaik Pertama di Indonesia Versi QS WUR 2024

Bunyi pasal tersebut, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun".

Bukan hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Jika ada indikasi pemalsuan plat nomor kendaraan maka dilakukan penilangan serta proses pidana sesuai ketentuan berlaku.

Pasal 280, melanggar tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

BACA JUGA:Luapan Sungai Belalau Surut, Pengungsi Korban Banjir di Lubuklinggau Kembali ke Rumah

Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Demikianlah ciri plat nomor kendaraan asli dan palsu berikut sanksi dan besaran denda bagi yang melanggar, semoga bermanfaat. *

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: