Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Tingkatkan Standar Pelayanan Untuk Masyarakat
Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Tingkatkan Standar Pelayanan Untuk Masyarakat--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuk Linggau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan standar pelayanan yang jelas, profesional, dan transparan. Saat ini, terdapat tiga standar pelayanan utama yang diterapkan, yaitu:
Standar Pelayanan Penangguhan Penahanan- Pengajuan penangguhan penahanan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kepentingan penyidikan.
Standar Pelayanan Sidik Jari – Pelayanan sidik jari dilakukan dengan cepat dan akurat untuk berbagai keperluan masyarakat, seperti pembuatan SKCK dan keperluan administrasi lainnya.
Standar Pelayanan Titip Rawat Barang Bukti – Setiap barang bukti yang dititipkan akan dikelola dengan prosedur ketat, memastikan keamanan dan integritas barang bukti dalam proses hukum.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Pantau Pastikan Stok BBM Jelang Musim Mudik Lebaran
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M. Kurniawan Azwar, STK, SIK, MAP, menegaskan bahwa pelayanan yang cepat dan transparan adalah bentuk komitmen Sat Reskrim dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional dan sesuai prosedur. Masyarakat dapat mengakses layanan kami dengan mudah, dan setiap proses akan dilakukan secara transparan,” ujar AKP M. Kurniawan Azwar.
Dengan penerapan standar ini, Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan yang prima dalam setiap aspek penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
