Banner Honda PCX

LPG 3 Kg Tidak Dijual Lagi di Pengecer, Pertamina Bagikan Akses Link Pangkalan Resmi Terdekat!

LPG 3 Kg Tidak Dijual Lagi di Pengecer, Pertamina Bagikan Akses Link Pangkalan Resmi Terdekat!

LPG 3 Kg Tidak Dijual Lagi di Pengecer, Pertamina Bagikan Akses Link Pangkalan Resmi Terdekat!--Pertamina Patra Niaga Sumbagsel

Lalu nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), adanya nomor kontak pangkalan serta Call Center Pertamina 135.

Dalam menyalurkan LPG ke masyarakat Pertamina Patra Niaga mendistribusikan LPG baik yang Subsidi 3 Kg maupun Non Subsidi seperti Bright Gas.

Melalui Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) ke Agen LPG yang terdaftar sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina.

BACA JUGA:Perdana! Kilang Pertamina Plaju Mulai Produksi dan Suplai B40, Dukung Swasembada Energi Nasional

BACA JUGA:Board Greetings Bersama Pekerja Muda, Kilang Pertamina Plaju Siap Hadapi Tantangan Bisnis Energi Masa Depan

Hingga kemudian dari Agen, LPG tersebut akan disalurkan ke Pangkalan-pangkalan LPG resmi yang tercatat oleh Agen LPG agar dijual langsung kepada masyarakat.

Sebagai informasi, untuk wilayah Sumatera Selatan terdapat 157 Agen dan 6.911 pangkalan.

“Jika terdapat Pangkalan yang terbukti melakukan kecurangan seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan ada sanksi,” tegasnya.

Termasuk juga jika ada Pangkalan yang menjual dalam jumlah yang besar dan tidak memasang plang papan nama, melalui agen Pertamina akan memberi sanksi.

BACA JUGA:Tingkatkan Standar Operasional, Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan PJKO ke Pengawas SPBU di Sumsel

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Lakukan Pengecekan SPBU di Palembang, Pastikan Kualitas BBM dan Uji Tera

Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP).

Lalu penghentian pasokan hingga sanksi yang paling tinggi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait