Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Dari lokasi tambang emas ilegal, polisi menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut-Ist-
GORONTALO, PALPRES.COM – Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu dan dilakukan tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
Seluruh Unsur Pidana Terpenuhi
Ia menegaskan, penyidik telah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari kegiatan penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH saat memberikan keterangan pada pers-Ist-
“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, Senin 8 Desember 2025.
Dari hasil penyidikan, tiga tersangka berhasil diamankan.
BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku.
Penambang Ilegal Gunakan Alat Berat
Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berlangsung selama satu bulan penuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
