Banner Honda PCX

Bulan K3 di Kilang Pertamina Plaju, Mengedukasi Masyarakat untuk Menjaga Keselamatan Lalu Lintas

Bulan K3 di Kilang Pertamina Plaju, Mengedukasi Masyarakat untuk Menjaga Keselamatan Lalu Lintas

Bulan K3 di Kilang Pertamina Plaju, Mengedukasi Masyarakat untuk Menjaga Keselamatan Lalu Lintas--Kilang Pertamina Plaju

Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang masih sering terjadi, misalnya tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt.

Lalu melawan arah, berboncengan lebih dari dua orang (bonceng tiga), kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL), serta berputar arah tidak pada tempatnya. 

BACA JUGA:SIM dan STNK Diusulkan Seumur Hidup, Ini Penjelasan Korlantas Polri

BACA JUGA:Korlantas Polri Keluarkan Buku Panduan SIM, Angka 8 Dihilangkan Saat Ujian Praktik

Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. 

Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Ipda Muhtasor menyampaikan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan yang diatur.

Sesuai dalam Pasal 106 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Surat Tilang ETLE Kini Dikirim Via WhatsApp, Ini Cara Mengenali Pemberitahuannya!

BACA JUGA:Berlaku 2025, Polisi Berlakukan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Berat SIM Bisa Dicabut

Ketentuan tersebut mencakup kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat.

Gerakan lalu lintas, aturan berhenti dan parkir, serta peringatan dengan bunyi dan sinar. 

Selain itu, pengemudi juga harus memperhatikan batas kecepatan yang ditentukan serta tata cara berkendara yang aman. 

Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:Pertamina Kilang Plaju Tingkatkan Produksi B40, Komitmen Dual Growth Strategy

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait