Banner Honda PCX

Dirsiskom Basarnas Cek Kondisi Peralatan Komunikasi Kantor SAR Palembang, Ternyata Ini Tujuannya

Dirsiskom Basarnas Cek Kondisi Peralatan Komunikasi Kantor SAR Palembang, Ternyata Ini Tujuannya

Foto bersama personel Kantor SAR Kelas A Palembang bersama Dirsiskom Basarnas Brigjen TNI Tofik Tofana, S.T-Kantor SAR Palembang-

BACA JUGA:Menjadi PNS Basarnas Ternyata Tidak Mudah, Ini Buktinya!

BACA JUGA:BPBD Muba dan Basarnas Lakukan Ini untuk Korban Hilang Akibat Jembatan Lalan Ambruk

Nama Badan SAR Nasional (Basarnas) berubah menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 September 2016.

Basarnas memiliki tugas utama untuk melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan pencarian dan pertolongan terhadap orang maupun material yang hilang, dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya, khususnya dalam bidang pelayaran dan penerbangan.

Selain itu, Basarnas juga memberikan bantuan dalam penanganan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan SAR nasional maupun internasional.

Secara umum, tugas dan fungsi SAR meliputi penanganan musibah pelayaran, penerbangan, serta bencana atau musibah lainnya dengan upaya pencarian (search) dan pertolongan (rescue) saat terjadi musibah.

BACA JUGA:Sinergi SAR Penerbangan, Basarnas Palembang Teken LOCA dan MoU dengan para Pihak Ini

BACA JUGA:Kolaborasi SAR Udara, Basarnas Palembang dan Angkasa Pura II Lakukan Ini

Dalam menjalankan tugasnya, penanganan musibah pelayaran dan penerbangan harus dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan internasional dari International Maritime Organization (IMO) dan International Civil Aviation Organization (ICAO). ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: