Perwali Baru Atur Pakaian ASN, Sekda: Seragam Adalah Simbol Integritas Layanan Publik
Perwali Baru Atur Pakaian ASN, Sekda: Seragam Adalah Simbol Integritas Layanan Publik-Humas Pemkot Palembang-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan pentingnya ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yakni sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Hal itu ditegaskan Sekda Aprizal saat jadi pembina apel di halaman Kantor Kecamatan Sukarami, Senin 30 Juni 2025.
Pasca libur Hari Besar Islam, seluruh ASN di kecamatan itu hadir mengikuti apel pagi dengan mengenakan pakaian dinas lengkap berupa seragam kuning khaki yang dilengkapi dengan peci serta atribut resmi yang diwajibkan oleh Perwali.
BACA JUGA:292 ASN Siap Berlaga di Porprov Korpri 2025
BACA JUGA:GAWAT! UU ASN 2023 Menyebutkan PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini
Aprizal Hasyim menyampaikan bahwa kelengkapan pakaian dinas yang dikenakan ASN bukan sekadar simbol formalitas, melainkan bentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan identitas profesional yang melekat pada setiap pegawai negeri.
“Alhamdulillah, di Kantor Kecamatan Sukarami ini sudah terlihat para ASN mengenakan pakaian dinas lengkap dengan seluruh atribut yang diwajibkan, termasuk tanda pangkat dan peci. Penampilan mereka menunjukkan kewibawaan dan identitas ASN Kota Palembang,” ungkap Aprizal.
Adapun kelengkapan atribut yang harus dikenakan ASN, sebagaimana diatur dalam Perwali, meliputi:
a. Tanda jabatan;
b. Lencana Korpri;
c. Papan nama;
d. Tulisan “Kementerian Dalam Negeri”;
e. Tulisan “Pemerintah Kota Palembang”;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
