Banner Honda PCX

Alih Status PPPK Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Penjelasan Kepala BKN

Alih Status PPPK Jadi ASN Tanpa Tes, Ini Penjelasan Kepala BKN

Ilustrasi penjelasan Kepala BKN terkait alih status PPPK jadi PNS tanpa tes-BKN-

PALPRES.COM - Kabar baik yang ditunggu-tunggu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera tiba.

Ya, pemerintah bersama DPR tengah membahas berbagai kemungkinan adanya perubahan dalam pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu yang santer dan jadi sorotan publik adalah mengenai alih status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes.

Alih Status PPPK jadi PNS

BACA JUGA:Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN! PPPK Terancam Dirumahkan Massal

BACA JUGA:Manchester City 3-0 Sunderland: Assist Rabona Rayan Cherki dalam Kemenangan di Etihad

Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi wacana tersebut dengan mengatakan bahwa alih status PPPK jadi PNS bisa dilakukan.

Menurutnya, alih status tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis, semua proses tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu revisi Undang-Undang ASN yang akan dibahas di DPR, apakah ada perubahan atau tidak.

"Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Tanimbar pada Kedalaman 103 Km, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di FH UGM, Diikuti 143 Peserta

Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," kata Zudan dikutip Minggu, 7 Desember 2025.

Kendati demikian, Zudan menegaskan peluang alih status PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui CPNS. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: