APBI Surati Gubernur Sumsel, Desak Pembatasan Jalan Umum Diterapkan Bertahap
Ilustrasi foto APBI Surati Gubernur Sumsel, Desak Pembatasan Jalan Umum Diterapkan Bertahap--Dok Palpres.com
“Sehubungan dengan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, terkait larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan larangan angkutan batu bara melintasi Jembatan Muara Lawai, bersama ini kami menyampaikan pandangan dan permohonan pertimbangan dari anggota kami pemegang izin usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya dalam surat tersebut.
Pada prinsipnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu-lintas.
BACA JUGA:Aksi Kemanusiaan Telkomsel Mulai dari Air Bersih, Dapur Umum, dan Gotong Royong di Aceh Tamiang
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Layani Wisatawan Bali dengan Fasilitas Serambi MyPertamina di Bandara
Serta perlindungan infrastruktur jalan umum, sekaligus mendorong sistem angkutan batu bara yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.
Arah kebijakan percepatan pembangunan jalan khusus dan pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai merupakan langkah strategis yang dipandang positif.
Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan dan regulasi yang berlaku, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memandang bahwa penerapan kebijakan yang sifatnya menyeluruh perlu secara bertahap dan evaluatif dengan beberapa pertimbangan.
1.Kontribusi terhadap Penerimaan Negara dan Daerah
BACA JUGA:Jadwal Lengkap Timnas Indonesia 2026-2027: 6 Agenda Besar Menanti Skuad Garuda
Kegiatan pertambangan batu bara memiliki kontribusi terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang saat ini menjadi semakin penting dalam menjaga kesinambungan fiskal nasional di tengah tekanan defisit APBN.
Selain itu, sektor batu bara berkontribusi dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD) serta dana bagi hasil (DBH).
Industri ini juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyerapan tenaga kerja, serta menggerakkan ekonomi lokal melalui rantai usaha pendukung.
2.Ketersediaan Jalan Khusus yang Belum Memadai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

