Banner Honda PCX

Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Penyuluhan Hukum Tentang PK Perkara Pidana

Warga Binaan Lapas Sekayu Dapat Penyuluhan Hukum Tentang PK Perkara Pidana

Warga binaan Lapas Sekayu mendapatkan penyuluhan Hukum tentang Peninjauan Kembali atau PK dalam perkara peradilan di Indonesia. -Foto Lapas Sekayu-

SEKAYU, PALPRES.COM- Warga binaan Lapas Sekayu mendapatkan penyuluhan Hukum tentang Peninjauan Kembali atau PK dalam perkara peradilan di Indonesia. 

Penyuluhan Hukum diberikan oleh Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Palembang. 

Karena PK sendiri salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penyuluhan dipandu langsung oleh tim PDKP Palembang yang terdiri dari praktisi hukum. 

BACA JUGA:Kalapas Sekayu Berikan Arahan Bagi 5 CPNS Baru Bergabung

BACA JUGA:Antisipasi Warga Binaan Kabur, Petugas Lapas Sekayu Rutin Kontrol Area Brandgang

Mereka menjelaskan secara rinci dasar hukum, prosedur, dan syarat-syarat pengajuan PK Perkara Pidana, serta pentingnya kejelasan bukti baru (novum) dalam proses tersebut.

Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kontribusi PDKP Palembang, dalam memberikan edukasi hukum kepada WBP.

“Kegiatan ini sangat penting agar warga binaan memahami hak-haknya, termasuk upaya hukum yang masih dapat ditempuh. 

Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” ujarnya.

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Sekayu Kembali Jalani Skrining HIV dan Hepatitis

BACA JUGA:KPU Muba Lakukan Audiensi Aktualisasi Data Warga Binaan di Lapas Sekayu

Penyuluhan ini berlangsung interaktif, di mana WBP tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar kasus masing-masing dan prosedur pengajuan PK Perkara Pidana. 

Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendekatkan dunia hukum kepada warga binaan secara langsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: