Jangan Salah Langkah! Ini Prosedur Resmi Selesaikan Perselisihan Kerja dari Kadisnakertrans Muba
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP-Disnakertrans Muba-
SEKAYU, MUBA – Dinamika hubungan antara pekerja dan perusahaan merupakan pilar penting stabilitas ekonomi daerah.
Memasuki tahun 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP., memandang perlu memberikan edukasi hukum yang komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami ingin menciptakan iklim kerja di Muba yang berbasis pengetahuan hukum.
Pekerja harus cerdas memahami haknya, dan pemberi kerja harus bijak dalam mematuhi regulasi.
BACA JUGA:Pemkab Muba Rekomendasi Kenaikan UMK dan UMSK 2026, Ini Besarannya!
BACA JUGA:Kunjungi Kecamatan Jirak Jaya, Bupati Muba Soroti Infrastruktur dan Akses Perbankan
Hubungan industrial yang sehat bukan berarti tidak ada konflik, melainkan tahu bagaimana cara menyelesaikannya sesuai aturan,” ujar Herryandi Sinulingga AP. Rabu 24 Desember 2025.
Panduan Edukatif Penyelesaian Perselisihan (UU No. 2 Tahun 2004):
1. Utamakan Dialog Bipartit (Langkah Pertama)
Herryandi Sinulingga AP selaku Kadisnaketrans Muba mengimbau agar setiap ada ketidaksepakatan, para pihak wajib melakukan perundingan Bipartit (pekerja vs pengusaha secara langsung) selama maksimal 30 hari.
BACA JUGA:Jelang Arus Libur Nataru, Kapolres Muba Pantau Langsung Pos Pelayanan di Jalintim
BACA JUGA:Begini Harapan Bupati Muba Untuk Forum CSR yang Sudah Dikukuhkan
"Ini adalah tahap paling mulia karena mengedepankan musyawarah untuk mufakat tanpa intervensi pihak luar," jelasnya.
2. Mediasi dan Kekuatan "Surat Anjuran"
Jika Bipartit gagal, salah satu pihak dapat melapor ke Disnakertrans Muba untuk proses Mediasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
