Pemkab Muba Gelar Rakor Forum Penataan Ruang Terkait Usulan PT CTM
Terhadap rencana kegiatan perkebunan buah Kelapa Sawit dengan Kode KBLI 01262 di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan. -Foto Dinkominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba melalui Forum Penataan Ruang Kabupaten Muba menggelar rakor pembahasan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atas nama PT Campang Tiga Mukut (CTM).
Terhadap rencana kegiatan perkebunan buah Kelapa Sawit dengan Kode KBLI 01262 di Desa Karang Agung Kecamatan Lalan di Ruang Rapat Randik, Selasa 12 Agustus 2025.
"Dahulu perizinan PT CTM dikeluarkan Pemkab Banyuasin.
Namun seiring penertiban batas wilayah maka saat ini masuk wilayah Kabupaten Muba," ungkap Sekda Muba Dr Apriyadi MSi yang juga menjabat Ketua FPR Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Momen Salam Kompak ala Bupati Muba di Pelantikan Pejabat Eselon 2, Apa Maknanya?
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Jalan Tol Betung-Tempino di Pengadilan Tipikor Palembang, Sejumlah Fakta Terkuak
Ia melanjutkan, Rakor tersebut digelar untuk pemberian rekomendasi kepada PT CTM untuk melaksanakan operasi usaha berdasarkan pengusulan HGU yang telah diajukan.
"Rakor ini untuk memastikan PT CTM sudah lengkap secara persyaratan dan tidak memiliki permasalahan baik secara administrasi maupun masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, Direktur PT Campang Tiga Mukut, Hariyono Mulyono, mengungkapkan pihaknya menyampaikan komitmen dalam mengelola HGU secara sah, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
"Mohon dukungan Pemkab Muba, masyarakat sekitar, serta lembaga terkait dalam mewujudkan pengelolaan lahan seluas 966 hektar yang inklusif, produktif, dan legal," harapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
