4 Poin Kesepakatan Pemkab Muba dan SKK Migas, Salah Satunya Bisa Tingkatkan PAD
Pemkab Muba bersama SKK Migas melakukan penandatangan nota kesepakatan untuk kegiatan hulu Migas di wilayah Kabupaten Muba, Senin 13 Oktober 2025 di Jakarta. -Foto Dinkominfo Muba-
JAKARTA, PALPRES.COM- Pemkab Muba bersama SKK Migas melakukan penandatangan nota kesepakatan untuk kegiatan hulu Migas di wilayah Kabupaten Muba, Senin 13 Oktober 2025 di Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Muba H M Toha Tohet SH dan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga pengelola sektor hulu migas nasional.
“Kabupaten Muba kembali mencatat capaian yang patut kita syukuri bersama.
Berdasarkan data SKK Migas Perwakilan Sumatera Selatan, kita menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp674 miliar, tertinggi di antara 17 kabupaten/kota di Sumsel,” ujar Bupati Toha.
BACA JUGA:Fresh Graduate Musi Banyuasin? Daftar Magang Kemnaker Diperpanjang hingga 15 Oktober!
BACA JUGA:Anak Muba Siap Go Japan! Pemkab Dorong Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki, khususnya dari blok wilayah kerja Jambi Merang.
Ke depan, Pemkab Muba juga menyiapkan diri untuk menyambut pengembangan blok South Sumatera dan Corridor, yang diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Pemkab Muba akan terus memperjuangkan agar Participating Interest (PI) 10 persen benar-benar memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Melalui mekanisme sesuai peraturan Kementerian ESDM, kami berkomitmen memastikan PI 10 persen ini menjadi instrumen nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
BACA JUGA:Bupati Muba Dukung Langsung Atlet di Pornas XVII Kopri 2025
BACA JUGA:Muba Expo 2025 Resmi Ditutup, Perputaran Ekonomi Capai Rp5,9 Miliar
Nota kesepakatan ini mencakup empat ruang lingkup utama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
