Dua Pekan Operasi Sikat Musi 2025, Polres Muba Berhasil Ungkap 85 Kasus
Operasi Sikat Musi 2025 telah selesai di gelar selama dua pekan di wilayah Polres Muba. -Firdaus Palpres.com-
Atas capaian tersebut, Polres Muba berhasil meraih peringkat 5 se-Polda Sumatera Selatan dalam pengungkapan kasus premanisme, serta peringkat 2 dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Capaian ini menggambarkan komitmen kami bersama jajaran Polsek untuk menjaga Kabupaten Muba tetap kondusif, bebas dari curas, curanmor, premanisme, dan peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Muba Hadiri Anugerah Media Humas Diadakan Kementerian Komdigi
BACA JUGA:Lapas Sekayu Jalankan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba
Ditambahkannya bahwa berakhirnya Operasi Sikat Musi bukan berarti upaya penegakan hukum ikut berhenti.
Polres Muba berkomitmen melakukan pengungkapan dan penindakan secara berkelanjutan.
Setelah rangkaian operasi resmi berakhir, Polres Muba kembali berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba pada 15 November 2025 pukul 10.30 WIB.
Tersangka berinisial TA, ditangkap saat melintas di Jalan Sekayu–Lubuklinggau, Dusun VI, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Jalankan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Warga Binaan Kasus Narkoba
BACA JUGA:Muba Peringkat Dua Peredaran Narkoba Setelah Palembang, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
Barang bukti yang diamankan,Sabu 500,5 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Muba.
Tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Di akhir penyampaiannya, Kapolres Muba mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus bersinergi mendukung Polres Muba dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media, agar kita terus bisa menciptakan Kabupaten Muba yang aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
