Banner Honda PCX

Pemkab Muba Perkuat Lingkungan Kerja Ramah Anak, Program Tamasya Diperluas

Pemkab Muba Perkuat Lingkungan Kerja Ramah Anak, Program Tamasya Diperluas

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP (paling kiri) saat hadir dalam giat Advokasi dan Kie Inisiasi Pembentukan Tamasya tahun 2025/2026 di Hotel Beston Palembang 11-12 Desember 2026.-Disnakertrans Muba-

Untuk mencapai target perluasan Tamasya secara merata, Disnakertrans Muba mengutamakan sinergi dan kolaborasi erat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran integral dalam implementasi program ini:

BACA JUGA:Peduli Bencana Sumatera, Masyarakat hingga Pejabat Muba Galang Bantuan Baju Layak Pakai

BACA JUGA:Satgas Optimalisasi PAD Muba Segera Terbentuk, Ini 5 Tugas Strategis Bakal Dijalankan

* Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans): Bertanggung jawab mendorong kepatuhan perusahaan dalam penyediaan fasilitas TPA sebagai hak kesejahteraan pekerja, serta memastikan regulasi ketenagakerjaan dipenuhi.

* Dinas P3APPKB: Berperan sebagai koordinator program di daerah, menyediakan kurikulum pengasuhan, dan mengukur dampak pada iBangga.

* Dinas Kesehatan: Memastikan aspek kesehatan dan gizi anak terpenuhi serta standarisasi sanitasi TPA.

* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Menjamin kualitas pengasuh dan integrasi pendidikan anak usia dini (PAUD) di fasilitas TPA.

BACA JUGA:Muba Jadi Kabupaten Pertama di Sumsel yang Implementasikan Program Nasional RBI

BACA JUGA:DPPKB Muba Siap Jangkau Desa se-Muba untuk Pelayanan KB

* Dinas PTSP: Memudahkan izin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan TPA/TAMASYA berbadan hukum dan memiliki izin resmi sebagai jaminan SOP

Kadisnakertrans Muba sebut akan segera melaksanakan langkah-langkah konkret untuk memanfaatkan keberhasilan TPA yang sudah terbentuk, antara lain:

1. Akselerasi Pembentukan TPA: Mendorong perusahaan yang memiliki pekerja perempuan signifikan untuk segera mendirikan atau mengadopsi model Tamasya, mencontoh TPA Hindoli.

2. Fasilitasi Standarisasi: Bersama OPD terkait, memfasilitasi perusahaan dalam memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kualitas pengasuhan yang ditetapkan oleh BKKBN.

BACA JUGA:Kajari Muba Berikan Pesan Penting Bagi Pejabat Pemkab di Acara Hakordia 2025

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Gandeng IJBNet, SDM Lokal Siap Berkarir di Jepang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait