Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya
Ilustrasi-palpres.com-
Agar menjadi catatan, bahwa beberapa sumber mengatakan untuk pembuatan KIS bagi warga tidak mampu bisa langsung di Puskesmas yang ada di dekat rumahmu.
BACA JUGA:Progam Jumat ‘Curhat’, Kapolres Musi Banyuasin Dengarkan Keluhan Tukang Ojek dan Becak
Jika berhasil mendapatkan kartu KIS BPJS Kesehatan, anda akan mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah, salah satunya PKH.
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicairkan secara tunai maupun non tunai.
Bagi Pemilik Kartu KIS PBI, pada 2023 nanti berpotensi mendapatkan bantuan PKH.
Bansos PKH di tahun 2022 menargetkan bantuan sosial kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.
BACA JUGA:ASN Hingga TKS Bapenda Kabupaten Lahat Mendadak Dikumpulkan, Cek Kebenarannya
Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan ini harus sudah terdaftar di DTKS.
Bantuan PKH sendiri setiap bulannya melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan oleh pemerintah daerah setempat.
Apabila ada penerima yang dianggap sudah tidak layak sebagai penerima bansos maka akan digantikan dengan orang lain yang sudah terdaftar di DTKS supaya kuota 10 juta keluarga penerima manfaat ini tetap terpenuhi.
Artinya, mereka juga berpotensi tetap mendapatkan bantuan atensi permakanan tersebut.
BACA JUGA:Mau Tau Jumlah Kasus DBD di Kabupaten Muratara Pada Tahun 2022, Yuk Simak?
Perlu dicatat, bahwa bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bansos yang diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Jika ada kehilangan kartu KIS juga bisa menggunakan KTP.
Melansir dari BPJS Kesehatan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
