Megahnya Wacana Tol Kediri Tulungagung Sepanjang 44,17 KM, Tapi Lahannya...
Ilustrasi megahnya wacana tol Kediri Tulungagung sepanjang 44,17 kilometer-pexels-
Pihak terkait telah mengadakan musyawarah kedua untuk ganti rugi yang terletak di Kelurahan Gayam, Mojoroto.
Akan tetapi, pada musyawarah tersebut ada 11 warga yang terdampak tak hadir dalam musyawarah.
BACA JUGA:Lowongan Kerja: BUMN PT Telkom Indonesia Mengajak Bergabung bagi Lulusan SMA SMK D3 S1 Ini Syaratnya
BACA JUGA:Mau Les Bahasa Inggris? Ini 5 Tempat Kursus Bahasa Inggris Terbaik di Kota Palembang! Auto Jago!
Walaupun ada yang tidak hadir, panitia pengadaan tanah proyek tetap membuka musyawarah.
Diketahui, ketidakhadiran 11 warga yang terdampak ini disebabkan mereka menolak nilai ganti rugi pada musyawarah pertama.
Namun demikian, pembayaran ganti rugi bagi warga yang terdampak dalam proyek ini akhirnya berhasil dicairkan.
Gantirugi dengan nilai mencapai Rp6,3 miliar ini menandai tahap penting dalam penyelesaian kontroversi terkait megaproyek ini.
BACA JUGA:5 Toko Komputer Terlengkap di Kota Palembang, Catat Alamatnya Sekarang
Ada 7 bidang lahan di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto akhirnya dibebaskan dengan nilai gantirugi mencapai Rp6,3 miliar.
Sayangnya, ada pula warga yang terdampak masih belum menerima ganti rugi lantaran belum lengkapnya dokumen kepemilikan lahan.
Pemerintah berharap hal ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat karena menjadi bagian penting dalam keberlangsungan proyek ini kedepannya.
Demikian informasi mengenai megahnya wacana proyek Tol Kediri Tulungagung yang terkendala penolakan ganti rugi lahan oleh warga terdampak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
