Banner Honda PCX

Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

Dua Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, 6 Manfaat Ini yang Bisa Kalian Dapatkan?

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).-Istimewa/Net-

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Telah Dibuka, Ini Daftar Daerahnya

Disamping itu juga perlu kalian ketahui apa itu program pemutihan pajak kendaraan?

Pemutihan pajak merupakan program penghapusan denda yang dibebankan pada pemilik kendaraan roda dua maupun empat.

Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. 

Dengan tujuannya tadi, tidak heran jika pemutihan pajak ini selalu menjadi program yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. 

BACA JUGA:Pajak Hidup Body Mulus: 16 juta Motor Second Ini Bisa Kamu Bawa Pulang

Sejumlah manfaat yang bisa didapatkan dari program pemutihan pajak, meliputi: 

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II 

Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun ke-5 

BACA JUGA:Ini Cara untuk Meminimalisir Kebocoran Pajak, Pemkot Lubuklinggau Sudah Pakai, Daerah Kamu Bagaimana?

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I 

Seluruh program di atas memiliki syarat, jadwal dan ketentuan masing-masing sesuai kebijakan.

Sehingga Anda harus memahami serta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar bisa mendapatkan manfaat dari masing-masing program yang ada di pemutihan pajak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait