Banner Honda PCX

Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Mati pajak 15 tahun cukup bayar 2 tahun saja. Manfaatkan pemutihan pajak di daerah ini. --

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT Tahun 2023 Cair 3 Bulan Sekaligus, Cek Jadwal Pencairannya

Sekalipun didaftarkan ulang tetap tidak akan bisa mengembalikan data STNK. 

Akibatnya, kendaraan berstatus bodong selamanya.

Atau hanya jadi pajangan di rumah.

Sebelum kendaraan jadi bodong, penunggak pajak, terutama yang memiliki STNK mati lama, bisa memanfaatkan pemutihan pajak.

Nah, ada 3 daerah yang menggelar pemutihan pajak 2023.

Wilayah atau daerah mana saja yang memberi keringanan pembayaran pajak di tahun ini, berikut daftarnya.

 

1. Provinsi Jambi

Berbahagialah warga Jambi.

Kendaraannya yang mati pajak 5 tahun, bahkan sampai lebih 15 tahun, cukup bayar pajak 2 tahun saja.

"Wah, ini dobel untung. Mati pajak 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," jelas Winda Andriana, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Keringanan pajak yang diberikan Pemprov Jambi tidak sebatas itu. 

Pemerintah daerah ini juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta kendaraan lelang ada juga program gratis.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait