Banner Honda PCX

Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Mati Pajak 15 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun, Ayo Manfaatkan Pemutihan Pajak 2023!

Mati pajak 15 tahun cukup bayar 2 tahun saja. Manfaatkan pemutihan pajak di daerah ini. --

Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun.

Sedangkan pajak yang 13 tahun menunggak dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok pajak dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua, serta pajak progresif. *

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait