Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025
Korlantas Polri Terapkan NIK KTP di Nomor SIM Terhitung 2025-Kolase-
Bahkan bayi yang baru lahir juga bisa memiliki NIK.
“Kita berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” katanya.
BACA JUGA:Pergerakan dari Arafah dengan Skema Murur Menyasar 25 Persen Jemaah Haji
Dengan penerapan NIK KTP di SIM ini semakin memudahkan dalam pengawasan.
Karena petugas akan mudah mengetahui jika seseorang yang ingin membuat SIM di wilayah lain.
Misalnya, nama Budi selama ini sudah mengantongi SIM C di wilayah Jakarta, kemudian ingin membuat SIM di wilayah lain maka hal itu bisa terdeteksi.
Penerapan ini juga dinilai sebagai pencegahan untuk terhindar dari duplikasi kepemilikan SIM.
BACA JUGA:SELAMAT! Sulteng Punya Bandara Baru Senilai Rp276 Miliar, Kapan Diresmikan?
BACA JUGA:Lantik 2.392 PPPK di Muba, Pj Bupati Sandi Fahlepi Sampaikan Pesan Ini
Sekaligus juga bisa melakukan efisiensi serta efektivitas data
Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.
Jika memungkinkan, Korlantas Polri bisa menerapkan sistem NIK KTP di Nomor SIM terhitung mulai 1 Juni 2025.
Hal ini setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian PPN Bappenas Terbaru Simak Cara Daftar dan Link Lamaran Kerjanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
