Banner Honda PCX

PERATURAN TERBARU! Kemensos Bagikan Bansos PKH dan BPNT Ke 9 Kategori Masyarakat Berikut

PERATURAN TERBARU! Kemensos Bagikan Bansos PKH dan BPNT Ke  9 Kategori Masyarakat Berikut

Banyak KPM bansos PKH tahap 3 belum ambil dananya di KKS merangkap ATM--Pribadi

Bukan Pegawai Swasta Bergaji UMR

Karena PKH diperuntukan oleh orang miskin dan rentan miskin dengan pendapatan harian tak tentu (buruh) maka mereka yang memiliki pendapatan tetap seperi pegawai swasta bergaji UMR tidak diperbolehkan mendapatkan bansos PKH ini.

Jika masih didapati demikian maka, sudah selayaknya mundur dari penerima bantuan secara sadar dan tanpa ada paksaan.

Bukan UMKM Berbadan Hukum

BACA JUGA:GACOR BANGET! 5 HP Merek Hp yang Tahan Terendam Air, Bisa Dipakai Buat Ngonten Sambil Diving

BACA JUGA:Xiaomi Pad 6S Pro Tawarkan AI Art yang Dapat Ubah Sketsa Jadi Karya Seni Digital Diharga Rp 7 Jutaan

Pada Desember lalu BPK merilis bahwa ada beberapa penerima manfaat PKH merupakan pelau UMKM yang telah berbadan hukum (PT,CV,Perorangan).

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang disayangkan.

Untuk itu sudah selayaknya mereka penggiat UMKM yang sudah memiliki usaha berbadan hukum untuk mundur dan memberika kuota yang ada kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Bukan Pendamping Sosial

Terakhir syarat untuk menerima bantuan adalah mereka yang bukan merupakan pendamping sosial yang bekerja di 3 Direktorat yang ada di Kemensos RI.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Makanan Khas Klaten, Cocok Dibawa Jadi Oleh Oleh, Bikin Ngiler

BACA JUGA:Mengupas Lebih Dalam ‘Star Wars: The Acolyte’, Dua Episode Pertama Sudah Tayang

Terutama pendamping PKH. Jika didapati ada pendamping yang mendapatkan bansos pihak Kementerian akan meminta Pendamping Sosial yang bersangkutan mengembalikanya ke KAS Negara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: