Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
Penasihat Hukum H Halim, Dr Jan Maringka SH MH usai siding kembali menegaskan keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa. Ia menyebut jaksa tetap memaksakan persidangan meski mengetahui kondisi kesehatan kliennya-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)–Tempino–Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 16 Desember 2025.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Abdul Halim Ali alias Haji Halim (88).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH, ketua tim kuasa hukum terdakwa, Dr Jan Maringka, SH, MH, menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum dinilai cacat hukum.
Menurut Jan Maringka, kiennnya didakwa tanpa melalui prosedur hukum acara pidana yang semestinya.
BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara
“Klien kami didakwa tanpa pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Padahal, dalam hukum acara pidana, seseorang harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didukung minimal dua alat bukti sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jan dalam persidangan.
JPU Disebut Langgar KUHAP
Ia menilai jaksa telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan langsung melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa proses pemeriksaan yang sah.
BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini
BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda
Bahkan, pihaknya menduga adanya rekayasa dalam penyusunan berita acara dan surat dakwaan.
“Hal ini sangat merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak pada tahap prapersidangan.
Surat dakwaan juga kami terima dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
