Ini Syarat-Syarat Agar Bisa Menerima Kompensasi dari PLN Akibat Blackout Listrik
PLN UID S2JB Menyiapkan Kompensasi Bagi Pelanggan Terdampak Blackout Listrik.-Foto Freepik-
BACA JUGA:Blackout Listrik di Wilayah Palembang dan Sumbagsel, PLN Sampaikan Penyebabnya
Namun menurut nya tidak semua dapat mereka proses karena sebagian besar konsumen tidak memiliki persyaratan yang lengkap seperti kronologi kerusakan dan bukti-bukti pendukung lainnya.
Ia juga meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kajian dan investigasi yang dilakukan PLN.
"Setelah kajian dan investigasi mereka rampung, mudah-mudahan pelanggan bisa mendapatkan haknya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
