SELAMAT! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi, Segini Besarannya
Ilustrasi pemerintah membuat kebijakan terkait uang tambahan bagi PNS-kemenpan rb-
Tambahan uang makan ini diberikan dengan satuan per orang per hari (OH), dengan rincian:
- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/OH
BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie, Usai Kolaps di Arena Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2024
- Golongan III sebesar Rp37.000/OH
- Golongan IV sebesar Rp41.000/OH
2. Uang Lembur
Tambahan uang lembur sendiri diberikan dengan satuan per orang per jam (OJ), dengan rincian:
- Golongan I sebesar Rp18.000/OJ
- Golongan II sebesar Rp24.000/OJ
- Golongan III sebesar Rp30.000/OJ
- Golongan IV sebesar Rp36.000/OJ
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
