Masih Nekat Beli, Kemenperin Ancam Nonaktifkan IMEI iPhone 16, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Masih Nekat Beli, Kemenperin Ancam Nonaktifkan IMEI iPhone 16-4RMD-YT
Seperti tidak mengantongi garansi resmi yang berasal dari distributor.
Sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki smartphone tersebut disarankan untuk tidak melakukan jual beli dengan pihak lain.
BACA JUGA:NGEBUT BUAT NGEGAME! Intip Spesifikasi Dari Hp Poco C75 yang Hadir di Kelas Entry Level
BACA JUGA:Kamera Jernih, Desain Tipis! Rekomendasi 7 HP Vivo Seri V Terbaik, Nomor 4 Milik Gamer Sejati
Bahkan jika ada masyarakat yang terbukti melakukan jual beli maka akan dilakukan penindakan.
Terutama yang menjual iPhone di marketplace juga ditindak.
Karena perbuatan itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 pasal 35 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur membeli iPhone 16 baik di offline dan marketplace,” jelasnya.
BACA JUGA:Bansos BPNT Sembako Lanjut di Era Prabowo! Simak Caranya Agar NIK KTP Milikmu Bisa Dapat di 2025
BACA JUGA:Instruksi Presiden Prabowo, Mobil Buatan Pindad Jadi Kendaraan Dinas Menteri dan Eselon I
Menurut Febri tindakan yang dilakukan terhadap iPhone 16 ini tidak lain agar Apple segera memenuhi komitmen investasi.
Dengan begitu bisa menciptakan keadilan untuk seluruh investor smartphone yang ada di Indonesia.
Dari data tercatat sepanjang 2023 sampai 2024, Apple sudah mengimpor serta menjual produk
Dirinya menjelaskan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk sebanyak 3,8 juta unit.
Komitmen Investasi di Indonesia Belum Dipenuhi
BACA JUGA:Sritex Diputus Pailit, Presiden Prabowo Instruksikan 4 Kementerian Selamatkan Karyawan dari PHK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
