Surat Edaran Pemberhentian Honorer Resmi Terbit, Pahami Ketentuan Ini
Ilustrasi surat edaran pemberhentian tenaga honorer oleh BKD Jawa Timur-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menyelesaikan penataan tenaga honorer yang telah berlangsung sejak hampir dua dekade.
Setelah sejak 2005 isu penataan non-ASN tidak kunjung tuntas, tahun 2024 menjadi titik balik melalui kebijakan besar.
Seleksi ASN, khususnya PPPK yang diarahkan 100% untuk tenaga honorer.
Langkah ini berlanjut pada 2025–2026 dengan diterbitkannya Surat Edaran terbaru dari Pemerintah dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang resmi mengatur pemberhentian tenaga honorer serta mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Doa Bersama dan Santunan Pertamina Patra Niaga untuk 3.000 Anak Pondok Pesantren dan Yayasan Sosial
BACA JUGA:Pemerintah Bocorkan Tahapan Konversi PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time
Penataan Tenaga Honorer 2024–2025
Pemerintah menetapkan dua mekanisme seleksi ASN 2024 untuk memastikan seluruh tenaga honorer mendapatkan kesempatan penataan:
1. Seleksi PPPK Tahap 1
Dikhususkan bagi:
BACA JUGA:Prediksi Bologna vs Juventus - Duel Pemenang Laga Tengah Pekan Eropa
- Tenaga honorer yang sudah masuk database BKN (PTT-PK, GTT, PTT instansi, tenaga PKN, XL2)
- Peserta didasarkan pada data resmi pemerintah
2. Seleksi PPPK Tahap 2
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
