Selesai Jalani Hukuman, 199 WNI Bermasalah Ini Dideportasi dari Malaysia
Para WNI saat mendapatkan pengarahan sebelum dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia-kemlu.go.id-Konsulat RI Tawau
Konsul RI Tawau juga mengimbau kepada para WNI yang berniat kembali bekerja di Malaysia, agar dapat mematuhi ketentuan keimigrasian dan ijin kerja yang berlaku
“Bawa dokumen yang sah.
BACA JUGA:Kapal Penangkap Ikan Diawaki 11 ABK WNI Tenggelam di Perairan Pulau Jeju Korsel, Begini Kondisinya
BACA JUGA:2 WNI Korban TPPO Diselamatkan dari Jeratan Online Scamming di Myanmar, Begini Kondisinya
Harap masuk ke Malaysia melalui jalur yang sah dan tidak menggunakan jalur samping,” ungkap Konsul RI Tawau.
Lolos verifikasi Satgas Konsulat RI Tawau
Diketahui, 199 orang yang dideportasi ini merupakan WNI yang telah lolos proses verifikasi yang dilakukan oleh Satgas Konsulat RI Tawau saat masih berada di DIT.
Proses verifikasi 199 WNI ini dilakukan Satgas Konsulat RI, untuk memastikan status kewarganegaraannya sebelum diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
BACA JUGA:12 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:85 WNI Masih Berada di Lebanon, 14 WNI Kembali Dievakuasi ke Tanah Air
Selain itu, proses verifikasi para WNI ini juga dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Setibanya di Nunukan, para WNI ini diterima oleh BP3MI Nunukan yang menangani masalah Pelindungan pekerja migran Indonesia.
Selanjutnya, para WNI ini ditampung sementara sebelum nantinya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Atau juga ada yang dipekerjakan di berbagai perkebunan sawit di Kalimantan Utara.
BACA JUGA:Lebanon Siaga 1, 40 WNI dan 1 WNA Dievakuasi ke Tanah Air, Seperti Ini Kondisinya
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia
Gagalkan Penyelundupan WNI ke Malaysia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
