Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
Terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali saat hadir di PN Tipikor Palembang untuk mengikuti sidang kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung - Tempino Jambi seluas 34 hektare, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali, di PN Tipikor Palembang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Selasa 16 Desember 2025.
Pasalnya hingga waktu persidangan yang telah ditetapkan hari ini, Kamis 11 Desember 2025, JPU belum menyerahkan Salinan berkas perkara Haji Halim.
Atas hal itu Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH memutuskan sidang ditunda.
JPU Diminta Serahkan Salinan Berkas Perkara
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Mantan Dirjen Kemenhub Sakit
BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang
Menyikapi hal itu, Ketua Tim Pengacara Haji Halim, DR Jan S Maringka mengatakan bahwa Ketua Majelis Hakim persidangan Haji Halim, Fauzi Izra, S.H., M.H memerintahkan JPU agar menyerahkan salinan berkas perkara Haji Halim.
"Jadi kami perlu salinan berkas perkara H Halim, dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yg bersifat imajiner dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan tersangka," kata Jan Maringka, dalam siaran persnya, Kamis 11 Desember 2025.
Dijelaskannya, masalah yang sudah terjadi 20- 30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa.
“Secara teori ilmu hukum yang kita pelajari bersama ini disebut kadaluarsa dalam penuntutan.
BACA JUGA:PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC
BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Kita sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR dan lain sebagainya, tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami.
Namun jika ditanyakan saat ini, juga ada omnibus law yang menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang," jelasnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyusun masalah tersebut secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim, agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya.
Perkara Pokok Pembebasan Lahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
