Banner Honda PCX

Pinjol Kini Berubah Menjadi Pindar, OJK Berikan Penjelasan!

Pinjol Kini Berubah Menjadi Pindar, OJK Berikan Penjelasan!

Pinjol Kini Berubah Menjadi Pindar, OJK Berikan Penjelasan --Kolase

BACA JUGA:Telkomsel Siapkan Layanan Terbaik, Sambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Area Sumatera

Sehingga disarankan masyarakat perlu ekstra waspada saat memilih perusahaan pinjaman online yang legal.

Dengan tujuan agar tidak terjerumus dengan pinjol ilegal yang masih beroperasi.

Agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal, masyarakat harus tahu lebih dulu ciri-cirinya. 

Untuk mengetahui pindar atau pinjol legal yang mengantongi izin dari OJK, berikut cara mengeceknya.

BACA JUGA:Sigap! Pemkot Lubuk Linggau Antisipasi Kenaikan Harga Sembako Jelang Nataru 2024-2025

BACA JUGA:BERKAH! Golongan Pensiunan Ini Dapat Bantuan Dana Rp6 Juta dari Sri Mulyani

1.Akses laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

2.Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)

3.Klik Fintech yang berada di kanan bawah

4.Nantinya, laman ini akan menampilkan daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait