Program Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Ilustrasi program rumah gratis tahun 2025 dari pemerintah-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah sudah merancang program ambisius berupa pembangunan 3 juta rumah gratis bagi masyarakat miskin untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Program ini diharapkan mampu memberikan hunian layak bagi mereka yang berada dalam golongan masyarakat kurang mampu.
Skema Program 3 Juta Rumah
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang menjelaskan, bahwa negara akan menanggung cicilan sebesar Rp600.000 per bulan untuk setiap rumah dengan tenor pembayaran selama 25 tahun.
BACA JUGA:Mendunia, dan Miliki Kualitas Bagus! Ini Daftar Sepatu Kulit Pabrikan Indonesia yang Terkenal
BACA JUGA:Sempat Viral! Pagar Bambu Proyek Pemprov Jabar Ini Ternyata Bernilai Rp200 Miliar
Bonny memaparkan hal ini dalam acara ngobrol santai satgas perumahan bersama Asosiasi Pengembang Perumahan Subsidi Indonesia (APERSI) di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Walaupun kriteria penerima bantuan rumah gratis masih dirancang, Bonny menjelaskan beberapa bocoran mengenai kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.
"KIta bilang, orang yang berpendapatan 1 juta, tidak lebih, dia orang miskin, dan dia harus pelanggan 450 kWh dan dia harus apa, apa, apa, nah lagi disusun," ungkapnya.
Adapun kriteria lain yang dipertimbangkan mencakup masyarakat desil dua ke bawah, yakni kelompok rumah tangga yang masuk kategori dalam 11 persen hingga 20 persen tingkat kesejahteraan.
BACA JUGA:5 Alasan Perempuan Lebih Suka Memiliki Pasangan yang Lebih Dewasa, Nomer 4 Juara Banget!
Proses Verifikasi dan Pelaksanaan Program
Bonny menjelaskan bahwa pembangunan rumah akan dilaksanakan di 75.000 desa dengan masing-masing desa menerima alokasi 25 unit rumah gratis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
