Program Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Ilustrasi program rumah gratis tahun 2025 dari pemerintah-pixabay-
Kepala desa mempunyai tugas untuk menginventarisasi dan mengusulkan nama-nama warga yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Data itu akan diverifikasi kembali oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan calon penerima memenuhi syarat.
BACA JUGA:RESMI! Kemensos Umumkan Periode Salur Bansos PKH dan BPNT 2025
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Calon Kabupaten Baru di Lampung Selatan Bakal Boyong 5 Wilayah Ini
"Data yang kita peroleh dari kepala desa, Babinsa akan datang, mana rumahnya? mana orangnya? by name, by address.
Sampai itu kita putuskan itu benar," papar Bonny.
Spesifikasi Rumah Gratis
Bukan itu saja, Bonny juga menjelaskan spesifikasi rumah yang akan dibangun dalam program ini.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Calon Kabupaten Baru di Lampung Selatan Bakal Boyong 5 Wilayah Ini
BACA JUGA:Warga Palembang Mau Beli Emas Hari Ini? Cek Daftar Harga Antam 19 Januari 2025
Rumah-rumah ini akan memiliki tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi dan nilai pagi sebesar Rp100 juta.
"Pemerintah membayarkan Rp600 ribu, jika ditanya kalau beli rumah cicilan Rp1 juta bisa ngak? bisa saja, dia nambah Rp400 ribu.
Tapi di tahun pertama Pak Prabowo engga mau segitu, Pak Prabowo ingin seragam, jangan sampai ada yang mengkrak," jelas Bonny.
Janji Presiden dan Dukungan Anggaran
BACA JUGA:Sambil Rebahan Bisa Dapat Rp200 Ribu dari Aplikasi Penghasilan Saldo DANA Tercepat 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
