Program Rumah Gratis dari Pemerintah, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
Ilustrasi program rumah gratis tahun 2025 dari pemerintah-pixabay-
BACA JUGA:Kamu Harus Tau 6 Tanda Aki Motor Kamu Harus Diganti
Program 3 juta rumah gratis ini adalah janji Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye, yang kini mulai diwujudkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2025 telah mengalokasikan sebesar Rp40,27 triliun untuk mendukung sektor perumahan.
Anggaran tersebut bakal digunakan untuk berbagai program perumahan, diantaranya:
- Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp28,2 triliun untuk 220.000 unit.
BACA JUGA:Jangan Konsumsi 5 Jenis Buah Ini Saat Hidup Tersumbat! Simak Ulasannya
BACA JUGA:TEGAS! MenPAN RB Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Masuk Kategori Ini
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp0,98 triliun untuk 240.000 unit.
- Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp4,52 triliun untuk 743.940 unit.
- Dana Tapera sebesar Rp1,8 triliun untuk 14.200 unit.
Dengan dukungan anggaran yang signifikan ini, pemerintah optimis bahwa program 3 juta rumah gratis bisa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
