Banner Honda PCX

DTSE Pengganti DTKS Selesai, Data Penerima Bansos PKH BPNT Berubah, Apakah KPM Berkurang?

DTSE Pengganti DTKS Selesai, Data Penerima Bansos PKH BPNT Berubah, Apakah KPM Berkurang?

DTSE Rampung Data Penerima PKH BPNT Masih Sama--Instagram

Langkah ini bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber data sosial ekonomi, sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih efisien dan terhindar dari tumpang tindih.

BACA JUGA:Dapat Turunkan Berat Badan Dalam 1 Minggu, Simak 7 Cara Diet Sehat dan Aman Ini, Dijamin Ampuh Banget!

BACA JUGA:Temani Liburan Cuti Bersamamu! 5 Rekomendasi Film Korea Terbaru 2025 Ini Bisa Jadi Referensi!

Lantas, bagaimana proses pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial melalui sistem DTSE? Namun, sebelum itu pahami terlebih dahulu mengenai DTSE.

Progres Integrasi Data

Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube 'Pendamping Sosial', DTSE merupakan basis data tunggal yang mengintegrasikan tiga sumber utama:

DTKS dari Kementerian Sosial.

BACA JUGA:MUDAH PLUS PRAKTIS! 7 Cara Cek Bansos PKH BPNT Via BRI Modal NIK KTP Saja, Kamu Cukup Lakukan Dari Rumah

BACA JUGA:Ditransfer Via HIMBARA! Dana Bansos PKH Masuk Rekening BRI, BSI, BRI, Mandiri Hingga Rp 2 Jutaan

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Bappenas.

Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN.

Dengan penggabungan data ini, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan menggunakan DTSE sebagai acuan dalam menjalankan program sosial, seperti penyaluran bantuan beras yang sebelumnya merujuk pada data P3KE kini akan beralih menggunakan DTSE.

Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah terdaftar di DTKS, Regsosek, atau P3KE, data mereka akan secara otomatis dipindahkan ke DTSE.

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Milikmu Apakah Sebagai Penerima Bansos PKH BPNT 2025, DANA Yang Diterima Hingga Rp 10 Juta

BACA JUGA:5 Kelebihan PPPK di Bandingkan PNS, Meskipun Keduanya ASN, Nomer 2 Buat Kamu Ngiler!

Dengan demikian, penerima manfaat dari program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tetap akan menerima hak mereka selama masih memenuhi kriteria bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: banyak sumber