Banner Honda PCX

PERHATIKAN! 5 Syarat Ini Harus di Penuhi Untuk Dapat Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

PERHATIKAN! 5 Syarat Ini Harus di Penuhi Untuk Dapat Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025

5 Syarat Ini Harus di Penuhi Untuk Dapat Bansos PKH --Instagram

Para anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mengikuti pertemuan kelompok dalam rentang waktu setiap sebulan sekali atau dua bulan sekali, tergantung dengan kondisi dan situasi ditempat tersebut. 

Pada pertemuan itu mereka akan diberikan pemberdayaan atau lebih dikenal dengan P2K2 (Pertemuan Peningatan Kapasitas Keluarga). 

Disini mereka dibekali ilmu yang diberikan oleh Pendamping PKH yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Nasional di bawah naungan Kementerian Sosial Repulik Indonesia.  

BACA JUGA:5 Tempat Makan Pempek Legend di Palembang, Ga Cuma Populer, Rasa Otentik dan Harga Bersahabat!

BACA JUGA:Bikin Ayam Geprek Garing Lengkap Sambal Pedas Nampol, Resep Lezat yang Cocok untuk Jualan

Meliputi modul tentang keuangan, perlindungan anak, pengasuhan anak, disablitas dan lansia, stunting, dan terakhir adalah kesehatan dan gizi. 

Setiap peserta wajib mengikuti pemberdayaan ini salam masih menerima bantuan pada program PKH ini. 

3.Tergantung Kuota

Satu hal yang menjadi catatan, jika namamu sudah ada didalam DTKS yang ada di desa tempat tinggalmu, belum tentu kamu bisa langsung mendapat bansos. 

BACA JUGA:Weekend Bahagia! 5 Tempat Wisata Murah di YOGYAKARTA ini Bisa Jadi Referensi Liburanmu di 2025

BACA JUGA:WONDERFUL INDONESIA! 5 Wisata Laut Ini Miliki Keindahan yang Luar Biasa, Pas Untuk yang Gagal Move On

Akan tetapi jika ada kuota baru nama di DTKS itulah yang akan diprioritaskan untuk diambil.  

Namun, di penghujung tahun 2022 ini proses verifikasi kelayakan BNBA ini masih terus- menerus dilakukan oleh pemerintah daerah sampai dengan akhir tahun tadi. 

Jadi masih ada peluang bagi penerima bantuan PKH yang tidak layak mendapatkan bantuan. 

Faktor yang mempengaruhi sangat banyak, yaitu meninggal, tidak ditemukan, sudah termasuk orang yang kaya atau sejahtera ASN TNI ataupun Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan lain sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber