Banner Honda PCX

PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC

PH Mantan Kadis PUPR OKU Hormati Vonis Hakim, Kritisi Pencabutan Status JC

Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, Penasihat Hukum mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Dr. Juli Hartono Yakub SH MH, Penasihat Hukum mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, menghormati vonis hakim yang dijatuhkan hari ini pada kliennya.

Namun Juli Hartono, menegaskan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya sependapat dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap kliennya.

Terutama terkait yang pencabutan status justice collaborator (JC), yang sebelumnya telah diberikan Jaksa KPK kepada Nopriansyah.

Inkonsistensi Pertimbangan Hakim

BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia

Menurut Juli, terdapat inkonsistensi dalam pertimbangan majelis hakim. 

Di satu sisi, majelis menilai bahwa tindakan Nopriansyah dilakukan atas perintah atasan, namun di sisi lain justru menyebut Nopriansyah sebagai otak pelaku utama.

“Jika Nopriansyah bertindak berdasarkan perintah, tentu tidak dapat disebut sebagai otak pelaku. Ini jelas inkonsisten,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sejak awal pembelaan, pihaknya telah menyampaikan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi dari kesepakatan antara legislatif dan eksekutif. 

BACA JUGA:Pertambangan Emas Tanpa Izin Terbongkar, 3 Pelaku Resmi Jadi Tersangka

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli

Dengan demikian, kata dia, Nopriansyah hanya menjalankan tugas, bukan perancang skema fee pokok pikiran (pokir).

“Majelis hakim keliru ketika menilai dan memberikan pertimbangan hanya pada pelaksanaan. 

Yang seharusnya diungkap adalah siapa yang merancang fee pokir tersebut dan siapa saja pihak yang terlibat. 

Tak Punya Kewenangan Membuat Kebijakan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait