Banner Honda PCX

Surat Edaran Menaker: Hanya Karyawan Kategori Ini yang Berhak Menerima THR

Surat Edaran Menaker: Hanya Karyawan Kategori Ini yang Berhak Menerima THR

Ilustrasi kategori karyawan yang berhak menerima THR menurut surat edaran Menaker-pixabay-

- Pekerja/Buruh termasuk karyawan swasta minimal masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

- Pekerja/Buruh termasuk karyawan swasta yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu

BACA JUGA:Butuh HP Dual SIM di 2025? Ini 5 Rekomendasi yang Bisa Jadi Referensimu!

BACA JUGA:Setelah Dipecat Indra Sjafri Kini Ditugaskan Tangani Timnas SEA Games 2025

Dimana besaran THR yang diberikan kepada karyawan swasta nominalnya berbeda, tergantung masa kerja.

Apabila karyawan swasta telah bekerja selama 12 bulan secara berturut-turut atau lebih maka THR yang diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sementara karyawan swasta yang mempunyai masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan.

THR (untuk masa kerja kurang dari 12 bulan) = (masa kerja 12) x upah 1 bulan.

BACA JUGA:Hari Kedua Kerja, Wabup OKI Supriyanto Cek Kerusakan GOR Biduk Kajang

BACA JUGA:MODUS BARU! Rekening Ojol Kena Kuras, Berawal dari Order Fiktif

Terkait penyaluran THR bagi karyawan swasta di tahun 2025 apakah skema penyaluran akan berubah atau sama seperti penyaluran di tahun sebelumnya, akan ditentukan melalui Surat Edaran Menaker terbaru yang akan segera diterbitkan.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Menaker mengenai kategori karyawan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: