TOK! Oknum Bidan Palembang Terbukti Lakukan Malapraktik Resmi Divonis 3,5 Tahun
TOK! Oknum Bidan Palembang Terbukti Lakukan Malapraktik Resmi Divonis 3,5 Tahun--Istimewa
Jadinya Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama empat tahun kurungan penjara.
Lalu saat Usai pembacaan vonis terdakwa Agustina didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir meski telah dikurangi dari tuntutan jaksa empat tahun.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Teken PKS OP4D Antara DJP, DJPK dan Pemda
"Pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa Agustina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
