Banner Honda PCX

TOK! Oknum Bidan Palembang Terbukti Lakukan Malapraktik Resmi Divonis 3,5 Tahun

TOK! Oknum Bidan Palembang Terbukti Lakukan Malapraktik Resmi Divonis 3,5 Tahun

TOK! Oknum Bidan Palembang Terbukti Lakukan Malapraktik Resmi Divonis 3,5 Tahun--Istimewa

Jadinya Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) selama empat tahun kurungan penjara.

Lalu saat Usai pembacaan vonis terdakwa Agustina didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir meski telah dikurangi dari tuntutan jaksa empat tahun.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Teken PKS OP4D Antara DJP, DJPK dan Pemda

BACA JUGA:Prediksi Atletico Madrid vs Real Madrid - Preview Pertandingan Leg Kedua Babak 16 Besar Liga Champions

"Pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa Agustina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait