Angkutan Barang Dibatasi di Ruas Tol Trans Sumatera, Ini Jadwal dan Lokasi Pelaksanaannya
Spanduk pengumuman pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas Tol Trans Sumatera, yang sudah dipasang PT Hutama Karya di sejumlah titik.-Hutama Karya-
SUMATRA, PALPRES.COM - Angkutan barang dibatasi di sejumlah Ruas Tol Trans Sumatera.
Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan PT Hutama Karya di Tol Terpeka (Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung) pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Hal yang sama juga dilakukan di Tol Pekanbaru Dumai pada Jum’at, 28 Maret 2025 Pukul 00.00 WIB hingga Jum'at, 4 April 2025 pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.
BACA JUGA:98.429 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatera, Cek Update Arus Mudik 25 Maret 2025
BACA JUGA:Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Terus Meningkat, VLL Tol Terbanggi-Kayuagung Masih yang Tertinggi
Kriteria Angkutan Barang yang Dibatasi
Menurut Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, pembatasan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik.
Kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode Lebaran 2025, menurut Adjib meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu 3 (tiga) atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Lebih lanjut Adjib menambahkan, bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis angkutan barang tertentu.
BACA JUGA:Tol Fungsional Musi Landas- Pulau Rimau Remsi Dibuka, Suasana Mudik Semakin Asyik
BACA JUGA:Bayar Tol Pakai BRIZZI, Perjalanan Mudik Jadi Lebih Nyaman!
Seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam, kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan di Tol Terpeka (Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung). Tampak Gerbang Tol Lambu Kibang di ruas Tol Terpeka.-Hutama Karya-
Namun, kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan jenis barang.
Dukung kelancaran arus mudik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
