Berlaku Tahun 2026! PNS Golongan I-IV Terima Gaji Segini di Bulan Januari
Ilustrasi besaran gaji PNS golongan I-IV di bulan Januari 2026-pixabay-
PALPRES.COM - Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai gaji PNS disahkan.
Ya, gaji PNS tersebut tertuang di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Lantas, berapa nominal gaji yang diterima PNS golongan I-IV pada Januari 2026?
Seperti diketahui, Pemerintah mempunyai rencana untuk menaikkan gaji PNS.
BACA JUGA:Gempa 4,6 Magnitudo Kembali Guncang Melonguane, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Bulog Lubuk Linggau Serap 6.900 Ton Gabah, Musi Rawas Jadi Penyumbang Utama
Rencana tersebut tertuang di dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2025.
Namun, hingga saat ini pihak Kemenkeu masih tengah melakukan pengkajian terkait rencana kenaikan gaji tersebut.
Sehingga, pembayaran gaji PNS untuk Januari 2026 masih ditetapkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian nominal gaji PNS sesuai PP tersebut.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Usulkan Perubahan Skema Gaji PPPK, Begini Mekanismenya
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
